HUKUM MINUM DENGAN POSISI BERDIRI

sumber gambar: https://cdn.yukepo.com/content-images/listicle-images/2016/12/28/21836.png

ABSTRAK
Islam dalam mengatur umatnya tek pernah lepas dari aspek adab, termasuk adab minum. Nabi Muhammad melalui hadis-hadisnya telah menajarkan adab tersebut kepada umatnya, akan tetapi dalam menyikapi hadis-hadis tersebut terdapat suatu kesan adanya hal yang kontradiktif. Disisi lain nabi menganjurkan umatnya untuk minum dengan posisi duduk atau dalam beberapa riwayat bahkan nabi melarang seseorang untuk minum dengan posisi berdiri. Disisi lain pula ada beberapa riwayat yang menunjukan bahwa nabi pernah minum dengan posisi berdiri. Adanya perbedaan ini jika disalah pahami akan menimbulkan penilaian negatif, berupa ketidak konsistenannya nabi Muhammad saw sebagai teladan umat.
Berawal dari permasalahan tersebut dilakukanlah sebuah penelitian dengan pendekatan ma’ani al-Hadis, yaitu salah satu disiplin ilmu yang sangat berperan penting dalam mendalami makna suatu hadis. Penelitin ini berusaha mengungkap bagaimana makna tersirat dalam memahami hadis yang terkeksan kontradiktif tersebut. Sehingga dari penelitian ini diharapkan mampu menjwab persoalan tersebut dengan berbagai aspek pendekatan mulai dari pendektan linguistik, historis, ilmiah kedokteran dan juga pendekatan etika.
Setelah dilakukan penelitian, penyusun berkesimpulan bahwa minum dengan posisi berdiri merupakan suatu hal yang mubah (boleh), sekalipun ada hadis yang melarang itu tidak sampai pada taraf hukum keharaman. Adapun Jika ditinjau dari aspek kedokteran masih didapati perbedaan terkait berdampak buruk atau tidaknya bagi kesehatan seseorang, Namun dari aspek etika yang berlaku akan lebih baik jika memilih untuk minum dengan posisi duduk sebagai langkah kehati-hatian sekaligus pengamalan terhadap etika yang berlaku dimasyarakat.

A.    Pendahuluan
Islam merupakan agama yang sempurna. Hal ini terbukti dengan segala aspek kehidupan manusia yang telah diatur dalam kitab pedoman yang fundamental, yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah. Cakupan tersebut mulai dari aspek ukhrawiy maupun duniawiy yang tak luput dari aturan-aturan agama islam. Diantara aspek ukhrawiy yang diatur olelh islam adalah tentang bagaimana manusia mengatur hubungannya dengan Allah (hablun min Allah), untuk kebaikan kehidupan yang kekal kelak diakhirat.Adapun aspek duniawiy yang diatur oleh islam diantaranya adalah bagaimana manusia menjalin hubungan baik dengan sesama manusia dan alam. Sehingga pada intinya kehidupan umat islam mulai dari makan, minum, tidur, bertetangga dan segala aktifitas sehari-hari umat islam telah terdapat koridor-koridor yang sudah sepatutnya untuk dilaksanakan sebagai umat yang beragama.
Secara lebih spesifik, dalam pembahasan ini akan mengkaji salah satu aktifitas yang manusia tidak bisa luput dari aktifitas tersebut, yaitu minum. Meminum air dalam islam telah terdapat adab-adab yang mengatur diantaranya adalah meminum air dengan duduk. Akan tetapi mengenai hal tersebut terdapat hadis Nabi yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw pernah meminum air dengan posisi berdiri. Adapupn kualitas hadis tersebut adalah shahih dan dapat dijadikan sebagai hujjah, mengingat bahwa terdapat hadis-hadis pendukung dari jalur yang berbeda serta didapati komentar para kritikus hadis yang menyatakan bahwa masing-masing perawinya positif (tidak ada kecacatan). Namun untuk memahami hadis tersebut yang terkesan bertentangan dengan hadis Nabi yang menganjurkan untuk meminum air dengan duduk perlu adanya kajian khusus, karena jika dipahami secara dzahirnya saja akan menimbulkan penilaian bahwa Nabi Muhammad saw tidak konsisten terhadap anjurannya untuk meminum air sambil duduk.
Oleh karena itu, penulis akan mengkaji hadis riwayat al-Bukhari mengenai “hukum meminum air sambil berdiri” dengan menggunakan metode ilmu ma’ani al-Hadis. Melalui penelitian ini diharapkan tidak adanya kesalahpahaman dalam memaknai hadis tersebut, seta diharapkan dari kajian ini dapat menambah tsaqafah islamiyah (wawasan keislaman) kita.
A.    Pembahasan
1.      Pendekatan Linguistic
Hadis bahwa Nabi Muhammad saw minum dengan posisi berdiri dari segi matannya menunjukan bahwa hadis tersebut merupakan hadis fi’li, begitupula hadis-hadis lain yang digunakan sebagai pendukung dalam pembahasan ini. hadis yang menunjukan bolehnya minum dengan berdiri ini di dalamnya selalu terdapat kata syariba (شرب) dan kata qaima (قأما).
Kata syariba menurut Raghib al-Ashfahani dalam kitabnya Mufradat al-Fadz al-Qur’an adalah minum segala benda cair baik itu berupa air atau yang lainnya[1]. Dengan demikian kata syariba hanya dikhususkan untuk menunjukan aktifitas memasukan benda cair kedalam mulut lalu menelannya. Adapun kata qaima menunjukan kondisi orang yang sedang tegak kedua kakinya.[2]
Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi saw minum dalam posisi berdiri, akan tetapi pada akhir matan hadis riwayat al-Bukhari tersebut Ikrimah bersumpah bahwa Nabi ketika itu berada di atas untannya. Hal ini tidak menjadi masalah karena keadaan Nabi di atas unta itu sesuai dengan pengertian kata qaima yaitu tegak kedua kakinya.
Kata Qaima dalam riwayat tersebut berkedudukan sebagai khabar dengan redaksi sebagai isim fa’il, dalam kaidah ilmu nahwu khabar tersebut menunjukan suatu penggambaran, berita atau keterangan tentang kondisi Raslulullah saw, dengan demikian khabar ini menunjukan bahwa Rasulullah saw memang pernah meminum air dengan posisi berdiri.
2.      Pendekatan Historis
Pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari penyusun tidak mendapati keterangan yang menunjukan sebab-sebab rinci kenapa Rasulullah saw minum dengan berdiri, akan tetapi didapati riwayat lain yang menunjukan bahwa keadaan masyarakat saat itu membenci perbuatan minum dengan posisi berdiri, sebagaimana yang terdapat dalam riwayat al-Bukhari no 5184
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ النَّزَّالِ قَالَ أَتَى عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى بَابِ الرَّحَبَةِ فَشَرِبَ قَائِمًا فَقَالَ إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Mis'ar dari Abdul Malik bin Maisarah dari An Nazal dia berkata; Ali radliallahu 'anhu pernah datang dan berdiri di depan pintu rahbah, lalu dia minum sambil berdiri setelah itu dia berkata; "Sesungguhnya orang-orang merasa benci bila salah seorang dari kalian minum sambil berdiri, padahal aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya sebagaimana kalian melihatku saat ini. (HR al-Bukhari 5184)
3.      Pendekatan konfirmatif
Hadis-hadis yang menunjukan bahwa Rasulullah saw pernah minum dengan posisi berdiri ini terkesan bertentangan dengan riwayat lain yang melarang seseorang untuk minum dengan posisi berdiri, sebagaimana termuat dalam hadis riwayat imam Muslim no 3771
حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنْ الشُّرْبِ قَائِمًا
Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid; Telah menceritakan kepada kami Hammam; Telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas bahwa Nabi Shallallahu A’laihi Wa Sallam melarang minum ketika berdiri. (HR. Muslim 3771).
Ibnu Hajar al-Asqalani berpendapat mengenai perbedaan tersebut bahwa hadis yang melarang minum dengan posisi berdiri itu dibawa kepada makna makruh tanzih bukan haram. Sedangkan dalil yang menunjukan kebolehan minum sambil berdiri menunjukan suatu kebolehan. Begitupula imam an-Nawawi berpendapat sama dengan apa yang diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani.[3]
Berdasarkan pendapat tersebut dapat difahami bahwa riwayat yang menyatakan Nabi minum dengan berdiri itu seolah-olah ingin menunjukan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang mubah (dibolehkan). Hal ini ditujukan dengan seringnya Nabi saw minum dengan posisi duduk daripada berdiri dan pebuatan yang sering dilakukan Nabi tersebut merupakan suatu afdhaliyah (hal yang utama). Mengingat pula bahwa hadis yang menunjukan minum dengan posisi berdiri merupakan sunnah fi’liyah (sunnah perbuatan) sedangkan anjuran minum dengan duduk merupakan sunnah qauliyah (sunnah dari sabda Nabi), sehingga berlaku sauatu kaidah yang menyatakan bahwa sunnah qauliyah lebih diutamakan daripada sunnah fi’liyah.
ان القول ارجح من الافعل
“Bahawasanya sunnah perkataan itu lebih kuat daripada sunnah perbuatan”[4]
4.      Pendekatan ilmiah kedokteran
Thomas Khun mengatakan bahwa setiap cabang keilmuan akan mengalami tahapan sebagai normal sciences dan revolutionary sciences.[5] Hal tersebut berarti bahwa dalam setiap cabang keilmuan itu dapat dimungkinkan adanya perubahan, seirinig dengan perubahan jaman dan penemuan-penemuan baru dari setiap bidang keilmuan tersebut. Begitupula dalam bidang kedokteran, berlaku juga apa yang disebut dengan normal sciences dan revolutionary sciences. Jika dikaitkan dengan minum dengan posisi berdiri penyusun menemukan ada dua pendapat yang berbeda terkait penelitian efek minum dengan posisi berdiri. Ada yang berpendapat bahwa minum dengan posisi berdiri dapat membahayakan kesehatan, disisi lain ada yang berpandangan bahwa minum dengan posisi berdiri tidak membahayakan kesehatan. Adapun ulasannya adalah sebagai berikut:
a.       Pendapat minum dengan berdiri membahayakan
Berdasarkan penelitian, minum dengan posisi berdiri memiliki dampak yang berbahaya, meskipun dampak itu tidak terjadi secara instan, akan tetap berpengaruh bagi kesehatan seseorang kedepannya. Sebab dalam tubuh manusia terdapat penyaring (filter) yang biasa disebut dengan katup sphincter. Sphincter adalah suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka ketika seseorang dalam posisi duduk dan akan tertutup ketika dalam posisi berdiri.
Ketika katup sphincter tersebut dalam posisi tertutup, air yang telah dikonsumsi seseorang dalam posisi berdiri akan langsung masuk ke kantong kemih tanpa melalui proses penyaringan. Hal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya pengendapan disaluran ureter. Selain itu dalam keadaan berdiri, manusia sebenarnya berada dalam keadaan tegang. keseimbangan pusat saraf sedang bekerja keras agar mampu mempertahankan semua otot pada tubuhnya. Sebaliknya ketika seseorang dalam posisi duduk, saraf dalam keadaan tenang dan tidak tegang.
Dampak buruk lain ketika seseorang minum dengan posisi berdiri adalah terjadinya refleksi saraf. Hal tersebut diakibatkan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak sepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus. Apalagi 95% penyebab luka pada lambung terjadi di tempat-tempat yang biasa berbenturan dengan makanan atau minuman yang masuk.[6]
b.      Pendapat minum dengan berdiri tidak membahayakan
Menurut ahli urologi, tidak ada perbedaan ketika orang minum dalam posisi duduk maupun berdiri. Anggapan bahwa air minum tidak melewati proses penyaringan didasari asumsi bahwa beberapa katup menuju ginjal menjadi tidak aktif ketika seseorang minum dalam posisi berdiri. Meski minum pada posisi duduk memang lebih nyaman, kenyataannya ketika berdiripun sebenarnya tidak menjadi masalah.
Menurut salah satu ahli urologi dari RS Cipto Mangun Kusumo, dr. Ponco Birowo, SpU, Ph.D, mengatakan bahwa tidak ada hubungannya dengan sikap minum, mau sambil duduk atau berdiri air tetap butuh waktu berjam-jam untuk sampai ginjal. Menurutnya, penyaringan air minum tidak serta merta terjadi begitu saja di saluran menuju ginjal. Ketika masuk kerongkongan, minuman apapun terlebih dahulu akan ditampung lalu mengalami penyerapan di lambung yang prosesnya bisa memakan waktu berjam-jam.
Terkait anggapan bahwa ada semacam katup atau sphincter yang menjadi tidak aktif saat berdiri dibantah oleh dr. Ponco. Menurut beliau, selama tidak ada gangguan kesehatan pada saluran kemih, sphincter akan tetap berfungsi baik dalam posisi duduk maupun berdiri. Menurut dr. Ponco Birowo, SpU, Ph.D, fungsi sphincter adalah mengatur keluarnya air kencing, bukan untuk menyaring air minum yang masuk ke ginjal. Dapat dibayangkan jika benar sphincter hanya aktif saat duduk, maka hal tersebut dapat mengakibatkan seseorang kencing terus (ngompol) ketika berdiri.
Menurut dr. Ponco Birowo, SpU, Ph.D, pula babhwa minum sambil duduk kadang lebih dianjurkan dengan alasan lebih sopan, namun bukan berarti bisa meningkatkan kesehatan ginjal. Guna menjaga kesehatan gijal, yang harus dilakukan adalah banyak minum air putih agar kotoran-kotoran bisa larut sehingga lebih mudah disaring oleh ginjal.[7]
Terlepas dari perbedaan pendapat para ahli kedokteran tentang minum dengan berdiri, jika melihat kembali pada hadis yang dijadikan sebagai penelitian kali ini, erat kaitannya Nabi meminum air zamzam dengan posisi berdiri. Telah banyak yang melakukan kajian terkait kualitas kandungan pada air zamzam, yang mana kualitasnya dapat dikatakan sangat sempurna, sehingga jika air tersebut diminum dengan berdiri tidak memiliki dampak negatif pada kesehatan.
5.      Pendekatan etika
Hadis Nabi yang menunjukan bahwa nabi minum dengan berdiri merupakan suatu petunjuk bahwa minum dengan berdiri merupa suatu hal yang mubah, akan tetapi minum dengan posisi berdiri jika dibawa pada konteks etika atau adab yang sudah berlaku dimasyarakat, hal tersebut akan dipandang sebagai perbutan yang tidak relevan, karena minum dengan posisi berdiri sudah dianggap perbuatan yang tidak terpuji atau tidak sopan. Sebaliknya hadis yang melarang minum dengan berdiri (hadis yang menganjurkan minum dengan duduk) lebih relevan dan sejalan dengan etika yang berlaku dimasyarakat. Mengingat pula bahwa Nabi saw lebih banyak melakukan minum dengan duduk daripada minum dengan posisi berdiri.
B.     Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa minum dengan posisi berdiri merupakan suatu hal yang mubah (boleh). Adapun riwayat lain yang menunjukan larangan minum sambil berdiri, itu tidak sampai pada tingkat keharaman. Jika ditinjau dari aspek kedokteran, meskipun masih didapati perbedaan terkait berdampak buruk atau tidaknya bagi kesehatan seseorang, alangkah lebih baik jika kita memilih untuk minum dengan posisi duduk sebagai langkah kehati-hatian. Mengingat pula bahwa minum dengan posisi duduk juga lebih relevan dengan etika yang berlaku dimasyarakat.







DAFTAR PUSTAKA
al-Ashfihani, Raghib, Mufradat al-Fadz al-Qur’an, Al-Maktabah al-Syamilah.
Liduwa Pustaka
Mandzur, Ibnu, Lisan al-Arab, Al-Maktabah al-Syamilah.
Syaukani, Muhammad, nail al-Authar, kairo: dar al-Hadis, 2005
www.Detikhealth.com, minum sambil berdiri tidak membahayakan ginjal, diakses 13 Desember, pukul 21:30
www.Fhm.co.id, Ternyata Makan dan Minum Sambil Berdiri Dapat Mengganggu Kesehatan, diakses 13 Desember, pukul 21:30
www.Rumasyo.com, boleh makan dan minum sambil berdiri, diakses 13 Desember, pukul 21:30
www.ridhabashri.co.id, makalah kajian ma’ani al-Hadis terhadap minum sambil berdiri,diakses 13 Desember, pukul 21:30




[1] Raghib al-Ashfihani, Mufradat al-Fadz al-Qur’an, hlm. 21, Al-Maktabah al-Syamilah.
[2] Ibnu Mandzur, Lisan al-Arab, juz. 12, hlm. 496, Al-Maktabah al-Syamilah.
[3]www.Rumasyo.com, boleh makan dan minum sambil berdiri, diakses 13 Desember, pukul 21:30
[4] Muhammad Syaukani, nail al-Authar, (kairo: dar al-Hadis, 2005) hlm. 419

[5]Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau Historisitas? Via www.ridhabashri.co.id, makalah kajian ma’ani al-Hadis terhadap minum sambil berdiri, diakses 13 Desember, pukul 21:30

[6] www.Fhm.co.id, Ternyata Makan dan Minum Sambil Berdiri Dapat Mengganggu Kesehatan, diakses 13 Desember, pukul 21:30
[7] www.Detikhealth.com, minum sambil berdiri tidak membahayakan ginjal, diakses 13 Desember, pukul 21:30