Islam dalam mengatur umatnya tek pernah lepas
dari aspek adab, termasuk adab minum. Nabi Muhammad melalui hadis-hadisnya
telah menajarkan adab tersebut kepada umatnya, akan tetapi dalam menyikapi
hadis-hadis tersebut terdapat suatu kesan adanya hal yang kontradiktif. Disisi
lain nabi menganjurkan umatnya untuk minum dengan posisi duduk atau dalam
beberapa riwayat bahkan nabi melarang seseorang untuk minum dengan posisi
berdiri. Disisi lain pula ada beberapa riwayat yang menunjukan bahwa nabi
pernah minum dengan posisi berdiri. Adanya perbedaan ini jika disalah pahami
akan menimbulkan penilaian negatif, berupa ketidak konsistenannya nabi Muhammad
saw sebagai teladan umat.
Berawal dari permasalahan tersebut
dilakukanlah sebuah penelitian dengan pendekatan ma’ani al-Hadis, yaitu
salah satu disiplin ilmu yang sangat berperan penting dalam mendalami makna
suatu hadis. Penelitin ini berusaha mengungkap bagaimana makna tersirat dalam
memahami hadis yang terkeksan kontradiktif tersebut. Sehingga dari penelitian
ini diharapkan mampu menjwab persoalan tersebut dengan berbagai aspek
pendekatan mulai dari pendektan linguistik, historis, ilmiah kedokteran
dan juga pendekatan etika.
Setelah dilakukan penelitian, penyusun
berkesimpulan bahwa minum dengan posisi berdiri merupakan suatu hal yang mubah
(boleh), sekalipun ada hadis yang melarang itu tidak sampai pada taraf
hukum keharaman. Adapun Jika ditinjau dari aspek kedokteran masih didapati
perbedaan terkait berdampak buruk atau tidaknya bagi kesehatan seseorang, Namun
dari aspek etika yang berlaku akan lebih baik jika memilih untuk minum dengan
posisi duduk sebagai langkah kehati-hatian sekaligus pengamalan terhadap etika
yang berlaku dimasyarakat.
A. Pendahuluan
Islam merupakan agama yang sempurna. Hal ini terbukti dengan segala aspek
kehidupan manusia yang telah diatur dalam kitab pedoman yang fundamental, yaitu
al-Qur’an dan al-Sunnah. Cakupan tersebut mulai dari aspek ukhrawiy
maupun duniawiy yang tak luput dari aturan-aturan agama islam. Diantara
aspek ukhrawiy yang diatur olelh islam adalah tentang bagaimana manusia
mengatur hubungannya dengan Allah (hablun min Allah), untuk kebaikan
kehidupan yang kekal kelak diakhirat.Adapun aspek duniawiy yang diatur
oleh islam diantaranya adalah bagaimana manusia menjalin hubungan baik dengan sesama
manusia dan alam. Sehingga pada intinya kehidupan umat islam mulai dari makan,
minum, tidur, bertetangga dan segala aktifitas sehari-hari umat islam telah
terdapat koridor-koridor yang sudah sepatutnya untuk dilaksanakan sebagai umat
yang beragama.
Secara lebih spesifik, dalam pembahasan ini akan mengkaji salah satu
aktifitas yang manusia tidak bisa luput dari aktifitas tersebut, yaitu minum. Meminum
air dalam islam telah terdapat adab-adab yang mengatur diantaranya adalah
meminum air dengan duduk. Akan tetapi mengenai hal tersebut terdapat hadis Nabi
yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw pernah meminum air dengan posisi
berdiri. Adapupn kualitas hadis tersebut adalah shahih dan dapat dijadikan
sebagai hujjah, mengingat bahwa terdapat hadis-hadis pendukung dari
jalur yang berbeda serta didapati komentar para kritikus hadis yang menyatakan
bahwa masing-masing perawinya positif (tidak ada kecacatan). Namun untuk
memahami hadis tersebut yang terkesan bertentangan dengan hadis Nabi yang
menganjurkan untuk meminum air dengan duduk perlu adanya kajian khusus, karena
jika dipahami secara dzahirnya saja akan menimbulkan penilaian bahwa Nabi
Muhammad saw tidak konsisten terhadap anjurannya untuk meminum air sambil duduk.
Oleh karena itu, penulis akan mengkaji hadis riwayat al-Bukhari mengenai
“hukum meminum air sambil berdiri” dengan menggunakan metode ilmu ma’ani
al-Hadis. Melalui penelitian ini diharapkan tidak adanya kesalahpahaman
dalam memaknai hadis tersebut, seta diharapkan dari kajian ini dapat menambah tsaqafah
islamiyah (wawasan keislaman) kita.
A. Pembahasan
1.
Pendekatan Linguistic
Hadis bahwa Nabi Muhammad saw minum dengan posisi berdiri dari segi
matannya menunjukan bahwa hadis tersebut merupakan hadis fi’li,
begitupula hadis-hadis lain yang digunakan sebagai pendukung dalam pembahasan
ini. hadis yang menunjukan bolehnya minum dengan berdiri ini di dalamnya selalu
terdapat kata syariba (شرب)
dan kata qaima (قأما).
Kata syariba menurut Raghib al-Ashfahani dalam kitabnya Mufradat
al-Fadz al-Qur’an adalah minum segala benda cair baik itu berupa air atau
yang lainnya[1].
Dengan demikian kata syariba hanya dikhususkan untuk menunjukan
aktifitas memasukan benda cair kedalam mulut lalu menelannya. Adapun kata qaima
menunjukan kondisi orang yang sedang tegak kedua kakinya.[2]
Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi saw minum dalam posisi berdiri, akan
tetapi pada akhir matan hadis riwayat al-Bukhari tersebut Ikrimah bersumpah
bahwa Nabi ketika itu berada di atas untannya. Hal ini tidak menjadi masalah
karena keadaan Nabi di atas unta itu sesuai dengan pengertian kata qaima
yaitu tegak kedua kakinya.
Kata Qaima dalam riwayat tersebut berkedudukan sebagai khabar dengan
redaksi sebagai isim fa’il, dalam kaidah ilmu nahwu khabar
tersebut menunjukan suatu penggambaran, berita atau keterangan tentang kondisi Raslulullah
saw, dengan demikian khabar ini menunjukan bahwa Rasulullah saw memang
pernah meminum air dengan posisi berdiri.
2. Pendekatan Historis
Pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari
penyusun tidak mendapati keterangan yang menunjukan sebab-sebab rinci kenapa Rasulullah
saw minum dengan berdiri, akan tetapi didapati riwayat lain yang menunjukan
bahwa keadaan masyarakat saat itu membenci perbuatan minum dengan posisi berdiri,
sebagaimana yang terdapat dalam riwayat al-Bukhari no 5184
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ
عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ النَّزَّالِ قَالَ أَتَى عَلِيٌّ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى بَابِ الرَّحَبَةِ فَشَرِبَ قَائِمًا فَقَالَ إِنَّ
نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ وَإِنِّي رَأَيْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي
فَعَلْتُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim
telah menceritakan kepada kami Mis'ar dari Abdul Malik bin Maisarah dari An
Nazal dia berkata; Ali radliallahu 'anhu pernah datang dan berdiri di depan
pintu rahbah, lalu dia minum sambil berdiri setelah itu dia berkata;
"Sesungguhnya orang-orang merasa benci bila salah seorang dari kalian
minum sambil berdiri, padahal aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam melakukannya sebagaimana kalian melihatku saat ini. (HR al-Bukhari 5184)
3. Pendekatan konfirmatif
Hadis-hadis yang menunjukan bahwa Rasulullah
saw pernah minum dengan posisi berdiri ini terkesan bertentangan dengan riwayat
lain yang melarang seseorang untuk minum dengan posisi berdiri, sebagaimana
termuat dalam hadis riwayat imam Muslim no 3771
حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا
هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنْ الشُّرْبِ قَائِمًا
Telah menceritakan kepada kami Haddab bin
Khalid; Telah menceritakan kepada kami Hammam; Telah menceritakan kepada kami
Qatadah dari Anas bahwa Nabi Shallallahu A’laihi Wa Sallam melarang minum
ketika berdiri. (HR. Muslim
3771).
Ibnu Hajar al-Asqalani berpendapat mengenai perbedaan tersebut bahwa hadis
yang melarang minum dengan posisi berdiri itu dibawa kepada makna makruh
tanzih bukan haram. Sedangkan dalil yang menunjukan kebolehan minum sambil
berdiri menunjukan suatu kebolehan. Begitupula imam an-Nawawi berpendapat sama
dengan apa yang diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani.[3]
Berdasarkan pendapat tersebut dapat difahami bahwa riwayat yang menyatakan Nabi
minum dengan berdiri itu seolah-olah ingin menunjukan bahwa hal tersebut
merupakan sesuatu yang mubah (dibolehkan). Hal ini ditujukan dengan
seringnya Nabi saw minum dengan posisi duduk daripada berdiri dan pebuatan yang
sering dilakukan Nabi tersebut merupakan suatu afdhaliyah (hal yang
utama). Mengingat pula bahwa hadis yang menunjukan minum dengan posisi berdiri
merupakan sunnah fi’liyah (sunnah perbuatan) sedangkan anjuran minum
dengan duduk merupakan sunnah qauliyah (sunnah dari sabda Nabi),
sehingga berlaku sauatu kaidah yang menyatakan bahwa sunnah qauliyah lebih
diutamakan daripada sunnah fi’liyah.
ان القول ارجح من الافعل
“Bahawasanya sunnah perkataan itu lebih kuat daripada sunnah perbuatan”[4]
4. Pendekatan ilmiah kedokteran
Thomas Khun mengatakan bahwa setiap cabang
keilmuan akan mengalami tahapan sebagai normal sciences dan revolutionary
sciences.[5]
Hal tersebut berarti bahwa dalam setiap cabang keilmuan itu dapat dimungkinkan
adanya perubahan, seirinig dengan perubahan jaman dan penemuan-penemuan baru
dari setiap bidang keilmuan tersebut. Begitupula dalam bidang kedokteran, berlaku
juga apa yang disebut dengan normal sciences dan revolutionary
sciences. Jika dikaitkan dengan minum dengan posisi berdiri penyusun
menemukan ada dua pendapat yang berbeda terkait penelitian efek minum dengan
posisi berdiri. Ada yang berpendapat bahwa minum dengan posisi berdiri dapat
membahayakan kesehatan, disisi lain ada yang berpandangan bahwa minum dengan
posisi berdiri tidak membahayakan kesehatan. Adapun ulasannya adalah sebagai
berikut:
a. Pendapat minum dengan berdiri membahayakan
Berdasarkan penelitian, minum dengan posisi
berdiri memiliki dampak yang berbahaya, meskipun dampak itu tidak terjadi
secara instan, akan tetap berpengaruh bagi kesehatan seseorang kedepannya.
Sebab dalam tubuh manusia terdapat penyaring (filter) yang biasa disebut dengan
katup sphincter. Sphincter adalah suatu struktur maskuler
(berotot) yang bisa membuka ketika seseorang dalam posisi duduk dan akan
tertutup ketika dalam posisi berdiri.
Ketika katup sphincter tersebut dalam
posisi tertutup, air yang telah dikonsumsi seseorang dalam posisi berdiri akan
langsung masuk ke kantong kemih tanpa melalui proses penyaringan. Hal tersebut
dapat mengakibatkan terjadinya pengendapan disaluran ureter. Selain itu dalam
keadaan berdiri, manusia sebenarnya berada dalam keadaan tegang. keseimbangan
pusat saraf sedang bekerja keras agar mampu mempertahankan semua otot pada
tubuhnya. Sebaliknya ketika seseorang dalam posisi duduk, saraf dalam keadaan
tenang dan tidak tegang.
Dampak buruk lain ketika seseorang minum
dengan posisi berdiri adalah terjadinya refleksi saraf. Hal tersebut diakibatkan oleh reaksi saraf
kelana (saraf otak sepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang
mengelilingi usus. Apalagi 95% penyebab luka pada lambung terjadi di
tempat-tempat yang biasa berbenturan dengan makanan atau minuman yang masuk.[6]
b. Pendapat minum dengan berdiri tidak membahayakan
Menurut ahli urologi, tidak ada
perbedaan ketika orang minum dalam posisi duduk maupun berdiri. Anggapan bahwa
air minum tidak melewati proses penyaringan didasari asumsi bahwa beberapa
katup menuju ginjal menjadi tidak aktif ketika seseorang minum dalam posisi
berdiri. Meski minum pada posisi duduk memang lebih nyaman, kenyataannya ketika
berdiripun sebenarnya tidak menjadi masalah.
Menurut salah satu ahli urologi dari RS
Cipto Mangun Kusumo, dr. Ponco Birowo, SpU, Ph.D, mengatakan bahwa tidak ada
hubungannya dengan sikap minum, mau sambil duduk atau berdiri air tetap butuh
waktu berjam-jam untuk sampai ginjal. Menurutnya, penyaringan air minum tidak
serta merta terjadi begitu saja di saluran menuju ginjal. Ketika masuk
kerongkongan, minuman apapun terlebih dahulu akan ditampung lalu mengalami
penyerapan di lambung yang prosesnya bisa memakan waktu berjam-jam.
Terkait anggapan bahwa ada semacam katup
atau sphincter yang menjadi tidak aktif saat berdiri dibantah oleh
dr. Ponco. Menurut beliau, selama tidak ada gangguan kesehatan pada saluran
kemih, sphincter akan tetap berfungsi baik dalam posisi duduk
maupun berdiri. Menurut dr. Ponco Birowo, SpU, Ph.D, fungsi sphincter
adalah mengatur keluarnya air kencing, bukan untuk menyaring air minum yang
masuk ke ginjal. Dapat dibayangkan jika benar sphincter hanya
aktif saat duduk, maka hal tersebut dapat mengakibatkan seseorang kencing terus
(ngompol) ketika berdiri.
Menurut dr. Ponco Birowo, SpU, Ph.D, pula
babhwa minum sambil duduk kadang lebih dianjurkan dengan alasan lebih sopan,
namun bukan berarti bisa meningkatkan kesehatan ginjal. Guna menjaga kesehatan
gijal, yang harus dilakukan adalah banyak minum air putih agar kotoran-kotoran
bisa larut sehingga lebih mudah disaring oleh ginjal.[7]
Terlepas dari perbedaan pendapat para ahli
kedokteran tentang minum dengan berdiri, jika melihat kembali pada hadis yang
dijadikan sebagai penelitian kali ini, erat kaitannya Nabi meminum air zamzam
dengan posisi berdiri. Telah banyak yang melakukan kajian terkait kualitas
kandungan pada air zamzam, yang mana kualitasnya dapat dikatakan sangat
sempurna, sehingga jika air tersebut diminum dengan berdiri tidak memiliki
dampak negatif pada kesehatan.
5. Pendekatan etika
Hadis Nabi yang menunjukan bahwa nabi minum
dengan berdiri merupakan suatu petunjuk bahwa minum dengan berdiri merupa suatu
hal yang mubah, akan tetapi minum dengan posisi berdiri jika dibawa pada
konteks etika atau adab yang sudah berlaku dimasyarakat, hal tersebut akan
dipandang sebagai perbutan yang tidak relevan, karena minum dengan posisi
berdiri sudah dianggap perbuatan yang tidak terpuji atau tidak sopan.
Sebaliknya hadis yang melarang minum dengan berdiri (hadis yang menganjurkan
minum dengan duduk) lebih relevan dan sejalan dengan etika yang berlaku
dimasyarakat. Mengingat pula bahwa Nabi saw lebih banyak melakukan minum dengan
duduk daripada minum dengan posisi berdiri.
B. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa minum dengan
posisi berdiri merupakan suatu hal yang mubah (boleh). Adapun riwayat
lain yang menunjukan larangan minum sambil berdiri, itu tidak sampai pada tingkat keharaman. Jika ditinjau dari aspek kedokteran, meskipun masih
didapati perbedaan terkait berdampak buruk atau tidaknya bagi kesehatan
seseorang, alangkah lebih baik jika kita memilih untuk minum dengan posisi
duduk sebagai langkah kehati-hatian. Mengingat pula bahwa minum dengan posisi
duduk juga lebih relevan dengan etika yang berlaku dimasyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
al-Ashfihani, Raghib, Mufradat al-Fadz al-Qur’an,
Al-Maktabah al-Syamilah.
Liduwa Pustaka
Mandzur,
Ibnu, Lisan al-Arab, Al-Maktabah al-Syamilah.
Syaukani,
Muhammad, nail al-Authar, kairo: dar al-Hadis, 2005
www.Detikhealth.com, minum sambil berdiri tidak membahayakan
ginjal, diakses 13 Desember,
pukul 21:30
www.Fhm.co.id,
Ternyata Makan dan Minum Sambil Berdiri Dapat Mengganggu Kesehatan, diakses 13
Desember, pukul 21:30
www.Rumasyo.com,
boleh makan dan minum sambil berdiri, diakses 13 Desember, pukul 21:30
www.ridhabashri.co.id, makalah kajian ma’ani
al-Hadis terhadap minum sambil berdiri,diakses 13 Desember, pukul 21:30
[3]www.Rumasyo.com, boleh makan dan minum sambil berdiri, diakses 13
Desember, pukul 21:30
[5]Amin Abdullah, Studi
Agama: Normativitas atau Historisitas? Via www.ridhabashri.co.id, makalah
kajian ma’ani al-Hadis terhadap minum sambil berdiri, diakses 13 Desember, pukul 21:30
[6] www.Fhm.co.id, Ternyata Makan dan Minum Sambil Berdiri Dapat
Mengganggu Kesehatan, diakses 13 Desember, pukul 21:30
[7] www.Detikhealth.com, minum sambil berdiri tidak membahayakan
ginjal, diakses 13
Desember, pukul 21:30