HUKUM MINUM DENGAN POSISI BERDIRI

sumber gambar: https://cdn.yukepo.com/content-images/listicle-images/2016/12/28/21836.png

ABSTRAK
Islam dalam mengatur umatnya tek pernah lepas dari aspek adab, termasuk adab minum. Nabi Muhammad melalui hadis-hadisnya telah menajarkan adab tersebut kepada umatnya, akan tetapi dalam menyikapi hadis-hadis tersebut terdapat suatu kesan adanya hal yang kontradiktif. Disisi lain nabi menganjurkan umatnya untuk minum dengan posisi duduk atau dalam beberapa riwayat bahkan nabi melarang seseorang untuk minum dengan posisi berdiri. Disisi lain pula ada beberapa riwayat yang menunjukan bahwa nabi pernah minum dengan posisi berdiri. Adanya perbedaan ini jika disalah pahami akan menimbulkan penilaian negatif, berupa ketidak konsistenannya nabi Muhammad saw sebagai teladan umat.
Berawal dari permasalahan tersebut dilakukanlah sebuah penelitian dengan pendekatan ma’ani al-Hadis, yaitu salah satu disiplin ilmu yang sangat berperan penting dalam mendalami makna suatu hadis. Penelitin ini berusaha mengungkap bagaimana makna tersirat dalam memahami hadis yang terkeksan kontradiktif tersebut. Sehingga dari penelitian ini diharapkan mampu menjwab persoalan tersebut dengan berbagai aspek pendekatan mulai dari pendektan linguistik, historis, ilmiah kedokteran dan juga pendekatan etika.
Setelah dilakukan penelitian, penyusun berkesimpulan bahwa minum dengan posisi berdiri merupakan suatu hal yang mubah (boleh), sekalipun ada hadis yang melarang itu tidak sampai pada taraf hukum keharaman. Adapun Jika ditinjau dari aspek kedokteran masih didapati perbedaan terkait berdampak buruk atau tidaknya bagi kesehatan seseorang, Namun dari aspek etika yang berlaku akan lebih baik jika memilih untuk minum dengan posisi duduk sebagai langkah kehati-hatian sekaligus pengamalan terhadap etika yang berlaku dimasyarakat.

A.    Pendahuluan
Islam merupakan agama yang sempurna. Hal ini terbukti dengan segala aspek kehidupan manusia yang telah diatur dalam kitab pedoman yang fundamental, yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah. Cakupan tersebut mulai dari aspek ukhrawiy maupun duniawiy yang tak luput dari aturan-aturan agama islam. Diantara aspek ukhrawiy yang diatur olelh islam adalah tentang bagaimana manusia mengatur hubungannya dengan Allah (hablun min Allah), untuk kebaikan kehidupan yang kekal kelak diakhirat.Adapun aspek duniawiy yang diatur oleh islam diantaranya adalah bagaimana manusia menjalin hubungan baik dengan sesama manusia dan alam. Sehingga pada intinya kehidupan umat islam mulai dari makan, minum, tidur, bertetangga dan segala aktifitas sehari-hari umat islam telah terdapat koridor-koridor yang sudah sepatutnya untuk dilaksanakan sebagai umat yang beragama.
Secara lebih spesifik, dalam pembahasan ini akan mengkaji salah satu aktifitas yang manusia tidak bisa luput dari aktifitas tersebut, yaitu minum. Meminum air dalam islam telah terdapat adab-adab yang mengatur diantaranya adalah meminum air dengan duduk. Akan tetapi mengenai hal tersebut terdapat hadis Nabi yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw pernah meminum air dengan posisi berdiri. Adapupn kualitas hadis tersebut adalah shahih dan dapat dijadikan sebagai hujjah, mengingat bahwa terdapat hadis-hadis pendukung dari jalur yang berbeda serta didapati komentar para kritikus hadis yang menyatakan bahwa masing-masing perawinya positif (tidak ada kecacatan). Namun untuk memahami hadis tersebut yang terkesan bertentangan dengan hadis Nabi yang menganjurkan untuk meminum air dengan duduk perlu adanya kajian khusus, karena jika dipahami secara dzahirnya saja akan menimbulkan penilaian bahwa Nabi Muhammad saw tidak konsisten terhadap anjurannya untuk meminum air sambil duduk.
Oleh karena itu, penulis akan mengkaji hadis riwayat al-Bukhari mengenai “hukum meminum air sambil berdiri” dengan menggunakan metode ilmu ma’ani al-Hadis. Melalui penelitian ini diharapkan tidak adanya kesalahpahaman dalam memaknai hadis tersebut, seta diharapkan dari kajian ini dapat menambah tsaqafah islamiyah (wawasan keislaman) kita.
A.    Pembahasan
1.      Pendekatan Linguistic
Hadis bahwa Nabi Muhammad saw minum dengan posisi berdiri dari segi matannya menunjukan bahwa hadis tersebut merupakan hadis fi’li, begitupula hadis-hadis lain yang digunakan sebagai pendukung dalam pembahasan ini. hadis yang menunjukan bolehnya minum dengan berdiri ini di dalamnya selalu terdapat kata syariba (شرب) dan kata qaima (قأما).
Kata syariba menurut Raghib al-Ashfahani dalam kitabnya Mufradat al-Fadz al-Qur’an adalah minum segala benda cair baik itu berupa air atau yang lainnya[1]. Dengan demikian kata syariba hanya dikhususkan untuk menunjukan aktifitas memasukan benda cair kedalam mulut lalu menelannya. Adapun kata qaima menunjukan kondisi orang yang sedang tegak kedua kakinya.[2]
Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi saw minum dalam posisi berdiri, akan tetapi pada akhir matan hadis riwayat al-Bukhari tersebut Ikrimah bersumpah bahwa Nabi ketika itu berada di atas untannya. Hal ini tidak menjadi masalah karena keadaan Nabi di atas unta itu sesuai dengan pengertian kata qaima yaitu tegak kedua kakinya.
Kata Qaima dalam riwayat tersebut berkedudukan sebagai khabar dengan redaksi sebagai isim fa’il, dalam kaidah ilmu nahwu khabar tersebut menunjukan suatu penggambaran, berita atau keterangan tentang kondisi Raslulullah saw, dengan demikian khabar ini menunjukan bahwa Rasulullah saw memang pernah meminum air dengan posisi berdiri.
2.      Pendekatan Historis
Pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari penyusun tidak mendapati keterangan yang menunjukan sebab-sebab rinci kenapa Rasulullah saw minum dengan berdiri, akan tetapi didapati riwayat lain yang menunjukan bahwa keadaan masyarakat saat itu membenci perbuatan minum dengan posisi berdiri, sebagaimana yang terdapat dalam riwayat al-Bukhari no 5184
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ النَّزَّالِ قَالَ أَتَى عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى بَابِ الرَّحَبَةِ فَشَرِبَ قَائِمًا فَقَالَ إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Mis'ar dari Abdul Malik bin Maisarah dari An Nazal dia berkata; Ali radliallahu 'anhu pernah datang dan berdiri di depan pintu rahbah, lalu dia minum sambil berdiri setelah itu dia berkata; "Sesungguhnya orang-orang merasa benci bila salah seorang dari kalian minum sambil berdiri, padahal aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya sebagaimana kalian melihatku saat ini. (HR al-Bukhari 5184)
3.      Pendekatan konfirmatif
Hadis-hadis yang menunjukan bahwa Rasulullah saw pernah minum dengan posisi berdiri ini terkesan bertentangan dengan riwayat lain yang melarang seseorang untuk minum dengan posisi berdiri, sebagaimana termuat dalam hadis riwayat imam Muslim no 3771
حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنْ الشُّرْبِ قَائِمًا
Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid; Telah menceritakan kepada kami Hammam; Telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas bahwa Nabi Shallallahu A’laihi Wa Sallam melarang minum ketika berdiri. (HR. Muslim 3771).
Ibnu Hajar al-Asqalani berpendapat mengenai perbedaan tersebut bahwa hadis yang melarang minum dengan posisi berdiri itu dibawa kepada makna makruh tanzih bukan haram. Sedangkan dalil yang menunjukan kebolehan minum sambil berdiri menunjukan suatu kebolehan. Begitupula imam an-Nawawi berpendapat sama dengan apa yang diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani.[3]
Berdasarkan pendapat tersebut dapat difahami bahwa riwayat yang menyatakan Nabi minum dengan berdiri itu seolah-olah ingin menunjukan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang mubah (dibolehkan). Hal ini ditujukan dengan seringnya Nabi saw minum dengan posisi duduk daripada berdiri dan pebuatan yang sering dilakukan Nabi tersebut merupakan suatu afdhaliyah (hal yang utama). Mengingat pula bahwa hadis yang menunjukan minum dengan posisi berdiri merupakan sunnah fi’liyah (sunnah perbuatan) sedangkan anjuran minum dengan duduk merupakan sunnah qauliyah (sunnah dari sabda Nabi), sehingga berlaku sauatu kaidah yang menyatakan bahwa sunnah qauliyah lebih diutamakan daripada sunnah fi’liyah.
ان القول ارجح من الافعل
“Bahawasanya sunnah perkataan itu lebih kuat daripada sunnah perbuatan”[4]
4.      Pendekatan ilmiah kedokteran
Thomas Khun mengatakan bahwa setiap cabang keilmuan akan mengalami tahapan sebagai normal sciences dan revolutionary sciences.[5] Hal tersebut berarti bahwa dalam setiap cabang keilmuan itu dapat dimungkinkan adanya perubahan, seirinig dengan perubahan jaman dan penemuan-penemuan baru dari setiap bidang keilmuan tersebut. Begitupula dalam bidang kedokteran, berlaku juga apa yang disebut dengan normal sciences dan revolutionary sciences. Jika dikaitkan dengan minum dengan posisi berdiri penyusun menemukan ada dua pendapat yang berbeda terkait penelitian efek minum dengan posisi berdiri. Ada yang berpendapat bahwa minum dengan posisi berdiri dapat membahayakan kesehatan, disisi lain ada yang berpandangan bahwa minum dengan posisi berdiri tidak membahayakan kesehatan. Adapun ulasannya adalah sebagai berikut:
a.       Pendapat minum dengan berdiri membahayakan
Berdasarkan penelitian, minum dengan posisi berdiri memiliki dampak yang berbahaya, meskipun dampak itu tidak terjadi secara instan, akan tetap berpengaruh bagi kesehatan seseorang kedepannya. Sebab dalam tubuh manusia terdapat penyaring (filter) yang biasa disebut dengan katup sphincter. Sphincter adalah suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka ketika seseorang dalam posisi duduk dan akan tertutup ketika dalam posisi berdiri.
Ketika katup sphincter tersebut dalam posisi tertutup, air yang telah dikonsumsi seseorang dalam posisi berdiri akan langsung masuk ke kantong kemih tanpa melalui proses penyaringan. Hal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya pengendapan disaluran ureter. Selain itu dalam keadaan berdiri, manusia sebenarnya berada dalam keadaan tegang. keseimbangan pusat saraf sedang bekerja keras agar mampu mempertahankan semua otot pada tubuhnya. Sebaliknya ketika seseorang dalam posisi duduk, saraf dalam keadaan tenang dan tidak tegang.
Dampak buruk lain ketika seseorang minum dengan posisi berdiri adalah terjadinya refleksi saraf. Hal tersebut diakibatkan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak sepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus. Apalagi 95% penyebab luka pada lambung terjadi di tempat-tempat yang biasa berbenturan dengan makanan atau minuman yang masuk.[6]
b.      Pendapat minum dengan berdiri tidak membahayakan
Menurut ahli urologi, tidak ada perbedaan ketika orang minum dalam posisi duduk maupun berdiri. Anggapan bahwa air minum tidak melewati proses penyaringan didasari asumsi bahwa beberapa katup menuju ginjal menjadi tidak aktif ketika seseorang minum dalam posisi berdiri. Meski minum pada posisi duduk memang lebih nyaman, kenyataannya ketika berdiripun sebenarnya tidak menjadi masalah.
Menurut salah satu ahli urologi dari RS Cipto Mangun Kusumo, dr. Ponco Birowo, SpU, Ph.D, mengatakan bahwa tidak ada hubungannya dengan sikap minum, mau sambil duduk atau berdiri air tetap butuh waktu berjam-jam untuk sampai ginjal. Menurutnya, penyaringan air minum tidak serta merta terjadi begitu saja di saluran menuju ginjal. Ketika masuk kerongkongan, minuman apapun terlebih dahulu akan ditampung lalu mengalami penyerapan di lambung yang prosesnya bisa memakan waktu berjam-jam.
Terkait anggapan bahwa ada semacam katup atau sphincter yang menjadi tidak aktif saat berdiri dibantah oleh dr. Ponco. Menurut beliau, selama tidak ada gangguan kesehatan pada saluran kemih, sphincter akan tetap berfungsi baik dalam posisi duduk maupun berdiri. Menurut dr. Ponco Birowo, SpU, Ph.D, fungsi sphincter adalah mengatur keluarnya air kencing, bukan untuk menyaring air minum yang masuk ke ginjal. Dapat dibayangkan jika benar sphincter hanya aktif saat duduk, maka hal tersebut dapat mengakibatkan seseorang kencing terus (ngompol) ketika berdiri.
Menurut dr. Ponco Birowo, SpU, Ph.D, pula babhwa minum sambil duduk kadang lebih dianjurkan dengan alasan lebih sopan, namun bukan berarti bisa meningkatkan kesehatan ginjal. Guna menjaga kesehatan gijal, yang harus dilakukan adalah banyak minum air putih agar kotoran-kotoran bisa larut sehingga lebih mudah disaring oleh ginjal.[7]
Terlepas dari perbedaan pendapat para ahli kedokteran tentang minum dengan berdiri, jika melihat kembali pada hadis yang dijadikan sebagai penelitian kali ini, erat kaitannya Nabi meminum air zamzam dengan posisi berdiri. Telah banyak yang melakukan kajian terkait kualitas kandungan pada air zamzam, yang mana kualitasnya dapat dikatakan sangat sempurna, sehingga jika air tersebut diminum dengan berdiri tidak memiliki dampak negatif pada kesehatan.
5.      Pendekatan etika
Hadis Nabi yang menunjukan bahwa nabi minum dengan berdiri merupakan suatu petunjuk bahwa minum dengan berdiri merupa suatu hal yang mubah, akan tetapi minum dengan posisi berdiri jika dibawa pada konteks etika atau adab yang sudah berlaku dimasyarakat, hal tersebut akan dipandang sebagai perbutan yang tidak relevan, karena minum dengan posisi berdiri sudah dianggap perbuatan yang tidak terpuji atau tidak sopan. Sebaliknya hadis yang melarang minum dengan berdiri (hadis yang menganjurkan minum dengan duduk) lebih relevan dan sejalan dengan etika yang berlaku dimasyarakat. Mengingat pula bahwa Nabi saw lebih banyak melakukan minum dengan duduk daripada minum dengan posisi berdiri.
B.     Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa minum dengan posisi berdiri merupakan suatu hal yang mubah (boleh). Adapun riwayat lain yang menunjukan larangan minum sambil berdiri, itu tidak sampai pada tingkat keharaman. Jika ditinjau dari aspek kedokteran, meskipun masih didapati perbedaan terkait berdampak buruk atau tidaknya bagi kesehatan seseorang, alangkah lebih baik jika kita memilih untuk minum dengan posisi duduk sebagai langkah kehati-hatian. Mengingat pula bahwa minum dengan posisi duduk juga lebih relevan dengan etika yang berlaku dimasyarakat.







DAFTAR PUSTAKA
al-Ashfihani, Raghib, Mufradat al-Fadz al-Qur’an, Al-Maktabah al-Syamilah.
Liduwa Pustaka
Mandzur, Ibnu, Lisan al-Arab, Al-Maktabah al-Syamilah.
Syaukani, Muhammad, nail al-Authar, kairo: dar al-Hadis, 2005
www.Detikhealth.com, minum sambil berdiri tidak membahayakan ginjal, diakses 13 Desember, pukul 21:30
www.Fhm.co.id, Ternyata Makan dan Minum Sambil Berdiri Dapat Mengganggu Kesehatan, diakses 13 Desember, pukul 21:30
www.Rumasyo.com, boleh makan dan minum sambil berdiri, diakses 13 Desember, pukul 21:30
www.ridhabashri.co.id, makalah kajian ma’ani al-Hadis terhadap minum sambil berdiri,diakses 13 Desember, pukul 21:30




[1] Raghib al-Ashfihani, Mufradat al-Fadz al-Qur’an, hlm. 21, Al-Maktabah al-Syamilah.
[2] Ibnu Mandzur, Lisan al-Arab, juz. 12, hlm. 496, Al-Maktabah al-Syamilah.
[3]www.Rumasyo.com, boleh makan dan minum sambil berdiri, diakses 13 Desember, pukul 21:30
[4] Muhammad Syaukani, nail al-Authar, (kairo: dar al-Hadis, 2005) hlm. 419

[5]Amin Abdullah, Studi Agama: Normativitas atau Historisitas? Via www.ridhabashri.co.id, makalah kajian ma’ani al-Hadis terhadap minum sambil berdiri, diakses 13 Desember, pukul 21:30

[6] www.Fhm.co.id, Ternyata Makan dan Minum Sambil Berdiri Dapat Mengganggu Kesehatan, diakses 13 Desember, pukul 21:30
[7] www.Detikhealth.com, minum sambil berdiri tidak membahayakan ginjal, diakses 13 Desember, pukul 21:30

Penting....!! Ini Soal Nama


http://fantascene.blogspot.co.id/2013/06/arti-dan-nama-bayi-laki-laki.html

Entah hari apa waktu itu aku lupa, tapi selalu ada yang spesial dengan kegiatan makan malam kami. Makan dengan hidangan citarasa khas PUTM lowanu diiringi alunan musik djaman doeloe dari air hujan yang menghantam atap dapur kami, menambah suasana waktu itu terasa semakin syahdu. Dibalik kenikmatan yang terkenang itu, ada sebuah kejadian yang membuat saya sadar akan suatu hal penting dalam kehidupan bermanusia. Kejadian itu berawal ketika saya mencuci perkakas makan bersama teman satu angkatan, sebut saja Victor ( tenang.. dia bukan Victor Kampret yang sempat viral dimedia nasional akibat ulahnya dan dia (Victor Kampret) juga sempat dibicarakan pak Busyra Muqaddas saat seminar kebangsaan diKaliurang) dia (Victor) adalah anak asli berkebangsaan Sragentina yang merantau ke-jogja hanya untuk memenuhi dahaganya akan ilmu agama. Perbincangan kami dimulai saat aku mendengar sayup-sayup suara parau yang keluar dari mulutnya menyanyikan sebuah lagu khas bumi jawa.

Lagune sopo tor, kok aku lagi krungu iki…? Tanyaku kepadanya (mohon maaf, kami tidak menyediakan layanan translate bahasa. jika anda merasa sulit dalam memahami bahasa ini, bisa anda tanyakan pada orang yang lebih faham).
“Iku lagune Didi Kempot” ungkap victor diiringi senyum minimalis yang dapat mengalihkan dunia para gadis. entah kenapa, sampai saat ini aku belum ingat seperti apa lirik lagunya, mungkin karena suara yang kelewatan merdunya itu menyebabkan aku gagal focus.
Mendengar nama penyanyi itu ada suatu hal menarik yang ingin aku tanyakan, “Tor, ngopo kok jeneng penyanyine Didi Kempot…? ente ngerti ora...?”. Dengan sangat sigap dia langsung menimpali “yo embuh,,!!”
“Nahh,dadi ngene tor…” aku mulai memaparkan kepadanya kenapa namanya Didi Kempot, disitulah aku mulai menggunakan pendekatan cocokologi ( cocokologi berasal dari dua kata yaitu cocok dan logos. cocok artinya selaras, sama, dan sesuai, sedangkan logos artinya ilmu. Jadi cocokologi secara istilah adalah ilmu yang digunakan untuk menyelaraskan/ menyesuaikan makna) ilmu ini dikembangkan oleh salah satu madzhab yang popular ditanah jawa yaitu madzhab al-Ngawuriy (next time insyaAllah akan terungkap siapa itu madzhab al-Ngawuriy). “Kok di jenengi Didi Kempot kui karang ono dua kemungkinan tor. Kemungkinan pertama karang beliau ora tembem, nek tembem mesti jenenge DIDI TEMBEM udu Didi Kempot, kemungkinan kedua, karang beliau seorang penyanyi laki-laki, dadi Didi Kempot, lha.. nek wedok mesti DODI KEMPIT”. Diiringi wajah sangat terpaksa, victor pun menerima argumentasi tersebut.
Dari peristiwa itu lah aku mulai berfikir tentang pentingnya sebuah nama. Bukan hanya untuk saya pribadi tapi untuk semua orang pada umumnya. Dibalik sebuah nama pasti ada doa dan harapan orang tua terhadap anaknya kelak. Rasulullah saw pun menganjurkan kita agar memberi nama yang baik sekaligus dapat mendatangkan keridhaan Allah, seperti nama Abdullah dan Abdurrahman.

Tapi akhir-akhir ini, tak jarang people jaman now yang memberikan nama anaknya dengan nama yang agak nyeleneh seperti nama Pajero Sport, tuhan, iblis dan lain sebagainya. Secara maksud dan tujuan dari orang tua mungkin ada suatu harapan yang baik, akan tetapi itu belum tentu bagus bagi si anak yang mengemban nama itu. Bahkan nama-nama yang nyleneh itu bisa menjadikan beban bagi si anak, karena ia sering dibully dan lain sebagainya. Oleh karena itu penting bagi para calon ayah dan ibu untuk mempersiapkan nama yang baik bagi anaknya, nama yang mendatangkan keridhaan Allah dan menjauhkan dari kemungkinan-kemungkinan buruk bagi si Anak kelak. 

takhrij hadits

Assalamualaikum Wr Wb...

pada postingan perdana sebagai percobaan ini saya akan me-repost hasil tugas kuliah teman saya tentan takhrij hadits. adapun pengertian terkait takhrij haditsinsyaAllah akan kami susulkan pada postingan berikutnya.

KAJIAN TENTANG TAKHRIJ HADITS SUTRAH SHALAT

A.    Pendahuluan
Islam adalah agama Ilahiyah. Umat muslim di seluruh penjuru dunia mendasarkan hukum pada al-Qur’an dan as-sunnah (hadis). Al-Qur’an diturunkan dengan menyertakan Muhammad saw sebagai seorang utusan serta menjelaskan isi al-Quran tersebut.[1]
Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan melalui perantara Jibril kepada Muhammad saw untuk dijadikan barometer muslim yang solutif[2]. Turunnya al-Quran menjadi penutup agama samawi, wahyu dan Nabi setelahnya.[3] Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi saw berupa perkataan, perbuatan, taqrir atau sifat tertentu lainnya.[4]
Seiring perkembangan zaman, masalah yang dihadapi kian bertubi, sementara itu Nabi saw telah tiada, sehingga umat harus merujuk pada dua kitab (al-Qur’an dan as-Sunnah). Dalam al-hadits ada hadis yang ditolak dan diterima dalam sumber pengambilan hukumnya.[5] Para ulama melakukan kajian mendalam ilmu hadis sebagai antisipasi salahnya pengambilan hadis yang tidak jelas sumbernya.
Buah hasil kajian tersebut melahirkan kitab-kitab karya yang terkodefikasi menjadi buku metodologi penilitian terhadap suatu hadis, sehingga memudahkan dalam pentakhrijan hadits. Menggunakan metode pentakhrijan, penulis mencoba mengaplikasikan metode tersebut untuk menguji  hadis sutrah shalat, sehingga didapati kevaliditasan shahihnya. Besar harapan semoga karya tulis ini memberikan manfaat bagi para pembaca terkhusus penulis sendiri.


B.     Takhrij Hadits

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari Ibnu 'Ajlan dari Zaid bin Aslam dari 'Abdurrahman bin Abu Sa'id dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah menghadap ke sutrah dan mendekatinya. Jangan membiarkan seseorang melintas di depannya, jika ada seseorang yang melintasinya hendaklah ia bunuh sebab dia adalah setan. (HR. Ibnu Majah )

Hadis tersebut dapat dijumpai dalam kitab kutubut tis’ah kategori kitab sunnan Ibnu Majah hadiss 954 bab iqamat as-shalat, serta hadis tersebut dijadikan sebagai hadis fardi oleh penulis.
C.     I’tibar
Setelah dilakukannya i’tibar, banyak ditemukan redaksi hadis yang setema dengan hadis fardi diatas. Banyaknya hadis-hadis yang redaksinya setema dengan hadis fardinya, maka penulis hanya mengambil beberapa hadis pendukung sebagai efektifitas pentakhrijan.

Hadis riwayat Abu Daud dari Ubaidillah
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْعَبْدِيُّ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَعَلْتَ بَيْنَ يَدَيْكَ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ فَلَا يَضُرُّكَ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْكَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir Al-'Abdi telah menceritakan kepada kami Isra`il dari Simak dari Musa bin Thahah dari Ayahnya, Thahah bin Ubaidillah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kamu memasang sutrah (pembatas) di depanmu seperti kayu di belakang binatang kendaraan, maka tidak akan memudharatkanmu orang yang lewat di depanmu"(HR. Abu Daud no.587)
           
أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدُّورِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّي فَقَالَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ

Telah mengabarkan kepada kami Al 'Abbas bin Muhammad Abdullah-Duriy dia berkata; telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid dia berkata; telah menceritakan kepada kami Haiwah bin Syuraih dari Abul Aswad dari 'Urwah dari 'Aisyah Radliyallahu'anha, dia berkata, 'Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pernah ditanya saat perang Tabuk tentang sutrah (pembatas) bagi orang yang sedang shalat, lalu beliau Shallallahu'alaihi wasallam menjawab, `Seperti kayu yang dijadikan sandaran di belakang pelana'." (HR. An Nasa’i 738)

Hadis riwayat Muslim dari ‘Aisyah
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ أَخْبَرَنَا حَيْوَةُ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّي فَقَالَ كَمُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid telah mengabarkan kepada kami Haiwah dari Abu al-Aswad Muhammad bin Abdurrahman dari Urwah dari Aisyah ra "Bahwa Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam ditanya pada saat perang Tabuk tentang sutrah orang yang shalat, maka beliau menjawab, 'Ia bisa berbentuk seperti kayu yang diletakkan di punggung hewan tunggangan'." (HR. Muslim no. 772)

D.    Kritik Sanad Hadits
a.      Haikal al Ruwat
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ


عَنْ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ


عَنْ
زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ


عَنْ
ابْنِ عَجْلَانَ


عَنْ
أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ


حَدَّثَنَا
 أَبُو كُرَيْبٍ


حَدَّثَنَا
ابن ماجه


هيكال 1



1)      Abu Kuraib
Nama Lengkap      : Muhammad bin al 'Alaa' bin Kuraib
Kalangan               : Tabi'ul Atba' (pengikut tabi’in) kalangan tua
Kuniyah                : Abu Kuraib
Domisili                 : Kufah
Wafat                    : 248 H
Guru                      : Sulaiman bin Hayyan, Abu Bakar bin ‘Iyas bin Isma’il.
Murid                    : Ibnu Majah

Komentar para kritikus hadis
Abu Hatim                                    : Shaduuq (orang yang jujur)
An Nasa’i                          : La ba’sa bih (tidak terdapat masalah)
Ibnu Hibban                      : Disebutkan dalam ats tsiqaa (terpenuhi unsur ke’adilan dan dhabit)
Maslamah bin Qasim         : Kuufii Tsiqah (tercukupi ketsiqahannya)
Ibnu Hajar al 'Asqalani     : Tsiqah Hafidz (sempurna hafalannya)

2)      Abu Khalid al Ahmar
Nama Lengkap      : Sulaiman bin Hayyan
Kalangan               : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah                : Abu Khalid
Domisili                 : Kufah
Wafat                    : 189 H
Guru                      : Muhammad bin 'Ajlan, Hatim bin Shagirah
Murid                    : Muhammad bin Al 'Alaa' bin Kuraib, Muhammad bin ‘Abdullah bin Numair

Komentar para kritikus hadis
Yahya bin Ma'in                : Tsiqah (sempurna)
Ibnu Madini                      : Tsiqah (sempurna)
Ibnu Sa'd                           : Tsiqah (sempurna)
Ibnu Hibban                        : Disebutkan dalam 'ats tsiqaat (terpenuhi unsur ke’adilan dan dhabit)
Abu Hatim                                    : Shaduq (orang yang jujur)
Ibnu Hajar al 'Asqalani     : Shaduq Yukhti (kejujurannya diperhitungkan)

3)      Ibnu ‘Ajlan
Nama Lengkap      : Muhammad bin 'Ajlan
Kalangan               : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah                : Abu 'Abdullah
Domisili                 : Madinah
Wafat                    : 148 H
Guru                      : Zaid bin Aslam, Said bin Ubai Sa’id bin Kaisan
Murid                    : Sulaiman bin Hayyan, Shafwan bin ‘Isa  

Komentar para kritikus hadis
Ahmad bin Hambal           : Tsiqah (sempurna)
Yahya bin Ma'in                : Tsiqah (sempurna)
Ya'kub bin Syu'bah           : Tsiqah (sempurna)
Abu Hatim                                    : Tsiqah (sempurna)
An Nasa'i                          : Tsiqah (sempurna)
Al 'Ajli                              : Tsiqah (sempurna)
Ibnu Uyainah                    : Tsiqah (sempurna)
Ibnu Hajar al 'Asqalani     : Shaduuq (orang yang jujur)

4)      Zaid bin Aslam
Nama Lengkap      : Zaid bin Aslam
Kalangan               : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah                : Abu Usamah
Domisili                 : Madinah
Wafat                    : 136 H
Guru                      : Abdur Rahman bin Abi Sa'id Sa'ad bin Malik bin Sinan, Aslam Maula ‘Umar.
Murid                    : Muhammad bin ‘Ajlan, Usamah bin Zaid bin Aslam.

Komentar para kritikus hadis
Ahmad bin Hambal           : Tsiqah (sempurna)
Abu Zur'ah Arrazy            : Tsiqah (sempurna)
Abu Hatim Ar Rozy         : Tsiqah (sempurna)
Muhammad bin Sa'd         : Tsiqah (sempurna)
Ya'kub Ibnu Syaibah        : Tsiqah (sempurna)
An Nasa'i:                         : Tsiqah (sempurna)
Adz Dzahabi                     : Ahli Fiqih

5)      Abdur Rahman
Nama Lengkap      : Abdur Rahman bin Abi Sa'id Sa'ad bin Malik bin    Sinan
Kalangan               :Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah                : Abu Hafsh
Domisili                 : Madinah
Wafat                    : 112 H
Guru                      : Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid.
Murid                    : Zaid bin Aslam, Safwan bin Salim.

Komentar para kritikus hadis
An Nasa'i                          : Tsiqah (sempurna)
Al 'Ajli                              : Tsiqah (sempurna)
Ibnu Hibban                      : Tsiqah (sempurna)
Ibnu Sa'd                           : Laisa bi tsabat (bukan termasuk kalangan tsiqah)

6)      Abu Sa’id
Nama Lengkap      : Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid
Kalangan               : Shahabat
Kuniyah                : Abu Sa'id
Domisili                 : Madinah
Wafat                    : 74 H
Guru                      : ‘Abdullah bin ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib bin Hisyam, Qatadah bin Nu’man bin Zaid.
Murid                    : Abdur Rahman bin Abi Sa'id Sa'ad bin Malik bin    Sinan, Shalih bin Dinar

Komentar para kritikus hadis
Ibnu Hajar al 'Asqalani     : Sahabat

c.       Analisis Keadaan Sanad Hadits
Sanad hadits di atas muttashil (bersambung) dan tidak terjadi inqitha’ (keterputusan) antara satu thabaqah  (tingkatan) generasi ke generasi lainnya, masing-masing di antara mereka ada yang hidup semasa  (mu’asarah) dan bertemu langsung, serta terbukti memiliki hubungan guru dan murid antara masing-masing Rawi.
Semua Rawi yang terdapat dalam sanad hadits ini juga tidak memiliki ‘illat. Seluruhnya memiliki kriteria maqbul (diterima). Sehingga secara keadaan sanad, hadis ini terbebas dari keterputusan  (tidak munqathi’), dan tidak memiliki kecacatan (‘illat) serta tidak bertentangan dengan jalur periwayatan yang lebih kuat.

2.      Kritik Sanad Hadits Riwayat Abu Daud
a.      Haikal al Ruwat
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


عَنْ
طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ


عَنْ
مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ


عَنْ
سِمَاكٍ


عَنْ
إِسْرَائِيلُ


حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْعَبْدِيُّ


حَدَّثَنَا
ابو داود


b.      Penilitian Kualitias Para Rawi
1)      Muhammad Ibnu Katsir al ‘Abdiy
Nama Lengkap      : Muhammad bin Katsir
Kalangan               : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kuniyah                : Abu 'Abdullah
Domisili                 : Bashrah
Wafat                    : 223 H
Guru                      : Isra’il bin Yunus bin Abi Ishaq, Ja’far bin Sulaiman.
Murid                    :  Muhammad bin Yahya bin ‘Abdullah bin Khalid bin Faris bin Dzuwaib

Komentar para kritikus hadits
Yahya bin Ma'in                : Lam yakun bi tsiqah (belum tsiqah)
Abu Hatim                                    : Shaduuq (orang yang jujur)
Ibnu Hibban                      : Disebutkan dalam 'ats tsiqaat (terpenuhi ke’adilan dan dhabit)
Ibnu Hajar al 'Asqalani     : Tsiqah (sempurna)

2)      Isra’il
Nama Lengkap      : Isra'il bin Yunus bin Abi Ishaq
Kalangan               : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
Kuniyah                : Abu Yusuf
Domisili                 : Kufah
Wafat                    : 160 H
Guru                      : Simak bin Harb bin Aus, Ibrahim bin Muhajir bin Jabir.
Murid                    : Muhammad bin Katsir, Ishaq bin Manshur

Komentar para kritikus hadis
Ibnu Hibban                      : Disebutkan dalam 'ats tsiqaat (terpenuhi ke’adilan dan dhabit)
Ibnu Hajar al 'Asqalani     : Tsiqah (sempurna)


3)      Simak
Nama Lengkap      : Simak bin Harb bin Aus
Kalangan               : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah                : Abu al Mughirah
Domisili                 : -
Wafat                    : 123 H
Guru                      : Musa bin Thalhah bin 'Ubaidillah, Nu’man bin Basyir bin Sa’ad.
Murid                    :  Isra'il bin Yunus bin Abi Ishaq, Asbath bin Nashr

Komentar Para Kritikus Hadis
Yahya bin Ma'in                : Tsiqah (sempurna)
Abu Hatim Ar Rozy         : Shaduuq Tsiqah (sempurna serta jujur)
An Nasa'i                          : Di haditsnya ada sesuatu
Ibnu Hibban                      : Banyak salah
Adz Dzahabi                     : Tsiqah (sempurna)
Adz Dzahabi                     : Jelek hafalannya

4)      Musa bin Thalhah
Nama Lengkap      : Musa bin Thalhah bin 'Ubaidillah
Kalangan               : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah                : Abu 'Isa
Domisili                 : Kufah
Wafat                    : 103 H
Guru                      : Thalhah bin ‘Ubaidillah
Murid                    : Simak bin Harb bin Aus

Komentar para kritikus hadis
Al 'Ajli                              : Tsiqah (sempurna)
Ibnu Hajar al 'Asqalani     : Tsiqah Jalil (orang yang mulia serta sempurna)
Adz Dzahabi                     : Tsiqah Waqur, (ahli ibadah serta sempurna)

5)      Thalhah bin 'Ubaidillah
Nama Lengkap      : Thalhah bin 'Ubaidillah bin 'Utsman
Kalangan               : Shahabat
Kuniyah                : Abu Muhammad
Domisili                 : Madinah                                        
Wafat                    : 36 H
Guru                      : Muhammad saw
Murid                    : Musa bin Thalhah bin ‘Ubaidillah, Malik bin Abu ‘Amir

Komentar para kritikus hadis
Ulama                    : Sahabat

c.       Analisis Keadaan Sanad Hadis
Sanad hadits ini muttashil (bersambung) tanpa terjadi intiqha’ (keterputusan) antara satu thabaqah  (tingkatan) generasi dengan generasi lainnya, masing-masing di antara mereka hidup semasa (mu’asharah) dan bertemu secara langsung, serta terbukti memiliki hubungan guru dan murid antara masing-masing rawi.
Semua rawi yang terdapat dalam hadits tersebut dinilai maqbul oleh para ulama, kecuali Simak bin Harb bin Aus yang hidup pada Tabi'in kalangan biasa, diantara ulama yang mencacati beliau ialah an Nasa’i, adz Dzahabi dan Ibnu Hibban namun tidak sampai pada derajat mudallas atau kadzab, sehingga meskipun hadis ini marfu’ dari jalur sanadnya, namun tetap dinilai dhaif  karena rawinya, menurut kaidah:
 (الجرح مقدم علي التعديل ولو كان معدلون اكثر من الجر)  
Penilaian cacat diprioritaskan meskipun yang menilai ‘adil lebih banyak dari yang mencacati”
Kedhaifan hadits tersebut akan terangkat pada tingkat hasan lighairihi dan maqbul jika ada hadits yang lebih kuat/banyak periwayatan setema dengannya.
3.      Kritik Sanad Hadits Riwayat An Nasa’i
a.       Haikal al Ruwat
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


عَنْ
عَائِشَةَ


عَنْ
عُرْوَةَ


عَنْ
أَبِي الْأَسْوَدِ


عَنْ
حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ


حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ


حَدَّثَنَا
الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدُّورِيُّ


أَخْبَرَنَا
النساء


3 هيكال 

b.      Penelitian Kualitas Para Rawi
1)      Abbas bin Muhammad ad Dauri
Nama Lengkap      :Abbas bin Muhammad bin Hatim bin Waqid
Kalangan               : Tabi'ul Atba' kalangan pertengahan
Kuniyah                : Abu al Fadhlal
Domisili                 : Baghdad
Wafat                    : 271 H
Guru                      : ‘Abdullah bin Yazid, ‘Abdullah bin Ghazwan
Murid                    : Imam an Nasa’i dan Abu D
aud

Komentar para kritikus hadis
Ibnu Abi Hatim                 : Shaduuq (orang yang jujur)
Abu Hatim                                    : Shaduuq (orang yang jujur)
An Nasa'i                          : Tsiqah (sempurna)

2)      Abdullah bin Yazid
Nama Lengkap      : Abdullah bin Yazid
Kalangan               : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah                : Abu 'Abdur Rahman
Domisili                 : Marur Rawdz
Wafat                    : 213 H
Guru                      : Haywah bin Suraih bin Shafwan, Musa bin ‘Ali bin Rabbah
Murid                    : ‘Abbas bin Muhammad bin Hatim bin Waqid, Nashir bin al Farj

Komentar para kritikus hadis
Abu Hatim                                    : Shaduuq (orang yang jujur)
An Nasa'i                          : Tsiqah (sempurna)
Ibnu Hibban                      : Disebutkan dalam 'ats tsiqaat (terpenuhi ke’adilan dan dhabit)
Ibnu Hajar                         : Tsiqah (sempurna)
Adz Dzahabi                     : Tsiqah (sempurna)

3)      Haywah bin Suraih
Nama Lengkap      : Haywah bin Suraih bin Shafwan
Kalangan               : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
Kuniyah                : Abu Zur'ah
Domisili                 : Maru
Wafat                    : 158 H
Guru                      : Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Naufal bin al Aswad, Walid bin Abu al Walid Utsman
Murid                    : ‘Abdullah bin Yazid, ‘Abdullah bin Yahya

Komentar para kritikus hadis
Ahmad bin Hambal           : Tsiqah Tsiqah (sangat sempurna)
Yahya bin Ma'in                : Tsiqah (sempurna)
Al 'Ajli                              : Mentsiqahkannya
Maslamah bin Qasim         : Mentsiqahkannya
Ibnu Hibban                      : Disebutkan dalam 'ats tsiqaat (terpenuhi ke’adilan dan dhabit)
Ibnu Hajar al 'Asqalani     : Tsiqah Tsabat (sangat sempurna)

4)      Abu al Aswad
Nama Lengkap      : Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Naufal bin al Aswad
Kalangan               : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
Kuniyah                : Abu al Aswad
Domisili                 : Madinah
Wafat                    : 131 H
Guru                      : Urwah bin az Zubair bin al 'Awwam bin Khuwailid bin Asad bin 'Abdul 'Izzi bin Qushai, Sulaiman bin Yassar.
Murid                    : Haywah bin Suraih bin Shafwan, ‘Ubaidillah bin Abu Ja’far.

Komentar para kritikus hadis
Abu Hatim                                    : Tsiqah (sempurna)
An Nasa'i                          : Tsiqah (sempurna)
Ibnu Hibban                      : Disebutkan dalam 'ats tsiqaat (terpenuhi ke’adilan dan dhabit)
Ibnu Hajar al 'Asqalani     : Tsiqah (sempurna)

5)      ‘Urwah
Kalangan               : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah                : Abu 'Abdullah
Domisili                 : Madinah
Wafat                    : 93 H
Guru                      : Aisyah binti Abu Bakar Ash Shiddiq, Asma binti Abu Bakar ash Shiddiq.
Murid                    : Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Naufal bin al Aswad, Tamim bin Salamah

Komentar para kritikus hadis
Al 'Ajli                              : Tsiqah (sempurna)
Ibnu Hajar                         : Tsiqah (sempurna)
Ibnu Hibban                      : Disebutkan dalam 'Ats Tsiqat' (terpenuhi ke’adilan dan dhabit)

6)      ‘Aisyah
Nama Lengkap      : Aisyah binti Abu Bakar Ash Shiddiq
Kalangan               : Sahabat
Kuniyah                : Ummu 'Abdullah
Domisili                 : Madinah
Wafat                    : 58 H
Guru                      : Muhammad saw
Murid                  : Urwah bin az Zubair bin al 'Awwam bin Khuwailid bin Asad bin 'Abdul 'Izzi bin Qushai, ‘Ubaidillah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud.

Komentar para kritikus hadis
Ulama                                : Sahabat

c.       Analisis Keadaan dan Kualitas Sanad
Sanad hadits di atas muttashil (bersambung) dan tidak terjadi inqitha’ (keterputusan) antara satu thabaqah  (tingkatan) generasi ke generasi lainnya, masing-masing di antara mereka ada yang hidup semasa  (mu’asarah) dan bertemu langsung, serta terbukti memiliki hubungan guru dan murid antara masing-masing rawi.
rawi yang terdapat dalam sanad hadis ini juga tidak memiliki ‘illat. Seluruhnya memiliki kriteria maqbul, sehingga secara keadaan sanad, hadis ini terbebas dari keterputusan  (tidak munqathi’), dan tidak memiliki kecacatan (‘illat) serta tidak bertentangan dengan jalur periwayatan yang lebih kuat.
4.      Kritik Sanad Hadits Riwayat Muslim
a.      Haikal al Ruwat
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


سُئِلَ
عَائِشَةَ


عَنْ
عُرْوَةَ


عَنْ
أَبِي الْأَسْوَدِ


عَنْ
حَيْوَةُ


عَنْ
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ


حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ


أَخْبَرَنَا
مسلم


هيكال   4

b.      Penelitian Kualitas Para Rawi
1)      ‘Abdullah bin Yazid
Ibid
2)      Haywah
Ibid
3)      Abu al Aswad
Ibid
4)      ‘Urwah
Ibid
5)      ‘Aisyah
Ibid
6)      Muhammad bin ‘Abdullah bin Numair
Nama Lengkap      : Muhammad bin 'Abdullah bin Numair
Kalangan               : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kuniyah                : Abu 'Abdur Rahman
Domisili                 : Kufah
Wafat                    : 234 H
Guru                      : ‘Abdullah bin Yazid, ‘Abdullah bin Numair
Murid                    : Imam Muslim

Komentar para kritikus hadis
Al 'Ajli                              : Tsiqah (sempurna)
Abu Hatim                                    : Tsiqah (sempurna)
An Nasa'i                          : Tsiqah ma`mun (terjaga serta sempurna)
Ibnu Hibban                      : (Disebutkan dalam 'ats tsiqaat (terpenuhi ke’adilan dan dhabit)
Ibnu Hajar al 'Asqalani     : Tsiqah Hafidz (sempurna hafalannya)
Adz Dzahabi                     : Hafizh (hafal)

c.       Analisa Keadaan Sanad Hadis
Sanad hadis riwayat Muslim ini marfu’ dan tidak ditemukan kecacatan (‘illat) karena rawi muttashil (bersambung) dan tidak terjadi keterputusan sanad antar thabaqah. Hal tersebut dikarenakan para rawi hidup semasa dan terjadi hubungan guru murid, sementara tahammul wal ada’ dalam sanad hadis menggunakan sighah ada’ (ungkapan  pencapaian) bersifat hissy (inderawi) atau iltiqa’ (bertemu langsung) berupa “سُئِلَ”.

E.     Kesimpulan
a.       Haikal al Ruwat (Skema Gabungan)
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


أَبِي سَعِيدٍ

طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ

عَائِشَةَ


عَبْدِ الرَّحْمَنِ

مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ

عُرْوَةَ


زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ

سِمَاكٍ

أَبِي الْأَسْوَدِ


ابْنِ عَجْلَانَ

إِسْرَائِيلُ

حَيْوَةُ


أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ

مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْعَبْدِيُّ

عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ


↨                    ↨
أَبُو كُرَيْبٍ

ابو داود

الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدُّورِيُّ

مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ




ابن ماجه



النساء

مسلم
هيكال 5





F.     Analisis Kuantitas Hadis
Secara kuantitas jalur periwayatan hadis, hadis yang penulis teliti ini termasuk kategori hadis Masyhur. Bermakna bahwa jumlah rawi dalam suatu hadis yang diriwayatkan mencapai tiga atau lebih dalam tiap-tiap tingkatan sanadnya[6].

G.    Analisa Validitas Hadis
Jika dilihat dari segi sanad, hadis tersebut memiliki sanad yang bersambung sejak sahabat hingga mukharrij-nya yaitu Imam al Muslim. Sementara dari segi kualitas perawinya, para kritikus hadis memberikan ragam komentar. Dari komentar-komentar mereka, semuanya memberikan penilaian positif tentang keadaan keadaan mereka, kecuali Simak bin Harb bin Aus yang mendapat kritikan dari Ibnu Hibban, adz Dzahabi dan an Nasa’i. Sangkaan tersebut tidak serta merta  menghukuminya sebagai hadis dhaif bahkan hadis palsu, karena kedhaifan hadis yang disebabkan satu rawi dapat terangkat dengan hadis lain menjadi hasan lighairihi. Tinjauan dari banyaknya jalur lain yang meriwayatkan hadis ini, memperkuat hadis riwayat Imam Muslim dengan adanya muttabi’ qashirah dari jalur periwayatan Imam Muslim dan an Nasa’i..

H.    Kesimpulan
1.      Kualitas Hadis dan Kehujjahannya
Setelah menganalisa terhadap hadis di atas diketahui hadis tersebut shahih dan dapat diamalkan, meski ada satu hadits yang terdapat kritikan dalam rawinya, maka hadis tersebut terangkat oleh banyaknya hadis yang shahih lainnya dengan terpenuhi kriteria shahih, yaitu : Ittishal al sanad, ‘adalatul ruwat, dhabtu al ruwat, ghairu al Syaz dan Ghairu al ‘illah.



2.      Pemahaman Terhadap Matan Hadis (Fiqh Hadits)
Dalam matan hadis di atas, Rasullullah memerintahkan untuk membuat pembatas untuk shalat, Nabi saw mengisyaratkan dengan kayu atau semisalnya, bahkan dalam matan Ibnu Majah disebutkan kehalalan untuk membunuh orang yang melintasi pembatas tersebut.
Dalam prakteknya, keharusan sutrah bukanlah dengan kayu. Rasullullah menyebutkan; “atau dengan selainnya”, sehingga diketahui bahwa sutrah dapat berupa apapun yang dapat mencegah orang lain melewati jangkauan tempat sujud kita. Wallahu a’lam




[1] Muhammad Ali as-Shobuni, at-Tibyan Fi Ulumil Qur’an, dar-islamiyah cetakan pertama, hal 31
[2] ibid
[3] ibid
[4] Mahmud at Tahan, Taisir Musthalah al Hadits, Daar al Fikr, hal 14
[5] Mahmud at Tahan, Taisir Musthalah al Hadits, Daar al Fikr, hal 9
[6] Mahmud at Tahan, Taisir Musthalah al Hadits, Daar al Fikr, hal 22